BEKASI KOTA – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap enam kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang periode 1 hingga 20 Agustus 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11 tersangka.
Enam perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, serta pengeroyokan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dari total 11 tersangka, sebanyak 10 orang dihadirkan dalam kegiatan pengungkapan perkara di Mapolres Metro Bekasi Kota. Sementara satu tersangka lainnya masih menjalani asesmen psikis dan perawatan.
“Ada 11 pelaku yang berhasil kami ungkap dari peristiwa-peristiwa menonjol, yaitu pencurian yang disertai kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan atau penganiayaan, serta kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ada enam kasus yang kami ungkap,” ujar Kholis kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8/2026).
Dua Kasus Curanmor Berhasil Diungkap
Dari enam perkara tersebut, dua di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara. Masing-masing perkara berhasil diungkap dengan menangkap satu orang pelaku.
Dalam salah satu kasus, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih melekat. Saat kejadian, korban diketahui tengah mampir ke sebuah warung gado-gado untuk membeli makanan.
Menurut Kholis, kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, aksi pelaku akhirnya diketahui dan berhasil dihentikan berkat bantuan masyarakat serta aparat kepolisian.
“Motornya ditinggalkan dan kuncinya tidak dibawa, tetapi kunci masih melekat di motor sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya. Namun, pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan aparat,” jelasnya.
Dari dua perkara curanmor tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor. Kendaraan hasil pengungkapan itu rencananya akan segera dipinjamkan kembali kepada pemiliknya, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Begal Beraksi Dini Hari
Polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang dilakukan oleh tiga pelaku secara berkelompok di wilayah Bekasi Selatan.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Ketiga pelaku diduga telah membagi peran dalam menjalankan aksinya, mulai dari membuntuti korban, melakukan intimidasi menggunakan airsoft gun, hingga mengambil barang berharga milik korban.
Perkara tersebut berhasil diungkap polisi pada 12 Agustus 2026.
“Ketiga pelaku tersebut membagi peran. Ada yang mengincar atau mengikuti korban, kemudian ada yang menodongkan airsoft gun kepada korban, dan ada yang mengambil barang-barang milik korban seperti dompet, handphone dan barang lainnya,” ungkap Kholis.
Tiga Pelaku Curi Modul Perangkat BTS
Kasus lainnya adalah pencurian modul Universal Baseband Processing (UBP), yang merupakan bagian dari perangkat Base Transceiver Station (BTS) komunikasi milik Huawei.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan pelaku diduga tidak hanya beroperasi di wilayah Kota Bekasi, tetapi juga menyasar sejumlah daerah lain, seperti Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan para tersangka dengan sejumlah kasus pencurian perangkat BTS di wilayah lain.
Motif Ekonomi dan Manfaatkan Kelengahan Korban
Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu motif utama dalam sejumlah tindak kriminal yang berhasil diungkap.
Barang hasil kejahatan, kata dia, sebagian telah dijual kepada penadah dan uang yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tentunya dari berbagai peristiwa yang kami ungkap, motifnya jelas motif ekonomi. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga dan memilih waktu yang sudah dipersiapkan, seperti malam hari saat gelap, bahkan dini hari ketika kondisi sedang sepi,” tuturnya.
Selain perkara curanmor, begal dan pencurian modul BTS, polisi juga mengungkap satu kasus penganiayaan di wilayah Bekasi Selatan serta satu kasus pengeroyokan di Bekasi Barat.
Polisi Ajak Masyarakat Perkuat Keamanan
Putu mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kriminal tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat,” imbuh Kholis.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman pidana yang bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara, sesuai dengan peran dan perkara yang disangkakan.
Pengungkapan enam kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi Kota dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan dan ketika beraktivitas pada malam hingga dini hari.










