BEKASI — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan surat penjelasan teknis terkait tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor 400.10.2.2/2826-DPMD.5/2026 tersebut diterbitkan di Cikarang Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades yang digelar di Ruang Rapat Ma’mun Nawawi, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, pada akhir Juli 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Drs. Iman Santoso, M.Si., M.M., menyampaikan bahwa surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) se-Kabupaten Bekasi.
Penjelasan teknis ini dimaksudkan untuk memastikan proses administrasi, verifikasi, serta tahapan Pilkades dilaksanakan secara seragam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang ditandatangani secara elektronik melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN tersebut memuat sejumlah ketentuan penting yang perlu menjadi perhatian seluruh penyelenggara Pilkades.
Enam Poin Penting dalam Penjelasan Teknis DPMD
1. Verifikasi status kewarganegaraan bakal calon
Setiap bakal calon Kepala Desa wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pembuktian status kewarganegaraan dilakukan melalui dokumen kependudukan yang sah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak memerlukan dokumen tambahan lainnya.
2. Batas maksimal tiga periode masa jabatan
DPMD Kabupaten Bekasi akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa seorang bakal calon tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan.
Pengajuan surat keterangan tersebut dilakukan oleh bakal calon melalui Camat pada wilayah desa yang bersangkutan. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap calon memenuhi batasan masa jabatan sesuai regulasi.
3. Ketentuan cuti bagi Kepala Desa petahana
Kepala Desa petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkades wajib mengikuti ketentuan mengenai cuti. Persetujuan dan penandatanganan surat cuti dilakukan oleh Camat setempat.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023, dengan cuti tersebut dikategorikan sebagai cuti tahunan.
4. Kewajiban penyampaian LPPD akhir masa jabatan
Seluruh Kepala Desa petahana, baik yang kembali mencalonkan diri maupun tidak, diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan kepada BPD.
Selanjutnya, BPD meneruskan laporan tersebut kepada Bupati melalui Camat. Ketentuan ini juga menjadi salah satu acuan bagi Panpilkades dalam melakukan koordinasi dan penelitian terhadap kelengkapan serta keabsahan administrasi bakal calon.
5. Persyaratan pemilih di Tempat Pemungutan Suara
Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya wajib membawa surat undangan dan KTP saat datang ke TPS.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara. Kelompok pemilih tersebut diberikan pengecualian dari kewajiban membawa KTP dan dapat menggunakan hak pilih dengan membawa surat undangan serta Kartu Keluarga (KK).
6. Optimalisasi anggaran BKK Pilkades
DPMD Kabupaten Bekasi juga menegaskan agar seluruh Panpilkades memaksimalkan penggunaan anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Optimalisasi anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades secara efektif, tertib, dan sesuai dengan peruntukannya.
Dorong Pilkades Transparan dan Akuntabel
Penerbitan penjelasan teknis ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyamakan pemahaman seluruh unsur penyelenggara Pilkades di tingkat kecamatan dan desa.
Dengan adanya pedoman teknis tersebut, proses administrasi bakal calon, verifikasi persyaratan, pemutakhiran ketentuan pemilih, hingga pengelolaan anggaran diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan terukur.
Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya koordinasi antara Camat, Pemerintah Desa, BPD, dan Panpilkades agar setiap tahapan pemilihan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Pelaksanaan Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Bekasi diharapkan tidak hanya menghasilkan proses pemilihan yang tertib, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di tingkat desa.










